Selasa, 02 Maret 2021

Format Naskah Urgensi

 Bab I : Pendahuluan, latar belakang, identifikasi masalah, tujuan, metode

Bab II : Kajian teoritis dan praktis empiris, dengan referensi makalah dan buku

Bab III : Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan

Bab IV : Landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis

Bab V : Jangkauan, arah pengaturan, ruang lingkup

Contoh Kajian Akademik Manajemen Risiko SPBE

1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Identifikasi Masalah
1.3 Tujuan dan Kegunaan
1.4 Metode

2. Kajian Teoritis
2.1 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-Government)
Definisi e-Government
Model Layanan SPBE
Publish
Interact
Transact
Tata Kelola SPBE
2.2 Manajemen Risiko
Alat Manajemen Risiko
Proses Manajemen Risiko
2.3 Manajemen Risiko Teknologi Informasi
Prinsip Manajemen Risiko TI
Struktur Organisasi Risiko TI
Proses Manajemen Risiko TI
2.4 Standar Acuan Manajemen Risiko
1. ISO 31000 - 2018
2. ISO 38500
3. ISO 27005
4. COBIT 5
5. COBIT 5 for Risk
6. COBIT 2019
7. COSO IRM 2017
8. NIST SP-800
2.5 Kajian Terhadap Praktik Penyelenggaraan
1. Pada Lembaga Pemerintahan
2. Pada Organisasi Swasta

3. Evaluasi dan Analisis Perundang-undangan
1.Evaluasi Perundang-Undangan
2.1 Undang-Undang Dasar 1945
2.2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2.3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
2.4 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.5 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.6 Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2.7 Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government
2.8 Undang Undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
2.9 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government
2.10 Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government
2. Analisis Perundang-Undangan

4. Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis
2.1 Landasan Filosofis
2.2 Landasan Sosiologis
2.3 Landasan Yuridis

5. Jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi
2.1 Jangkauan
2.2 Arah Pengaturan
2.3 Ruang Lingkup materi


Dinas Komunikasi dan Informatika                                              
Provinsi Jawa Barat
Draft Naskah Akademik
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
I.2 Identifikasi Masalah
I.3 Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
I.4 Metode
BAB II
KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS  
II.1 Kajian Teoritis
A. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-Government)
B. Definisi e-Government
C. Manfaat e-Government
D. Visi e-Government
E. Elemen Sukses Pengembangan E-Government
   A. Support
   B. Capacity
   C. Value
F. Tiga Tantangan Besar E-Government
   A. Tantangan Penentuan Kanal Akses
   B. Tantangan Keterlibatan Pihak Non-Pemerintah
   C. Tantangan Pembiayaan Manajemen Perubahan
G. Tata Kelola TI (IT Governance)
H. COBIT 5 Sebagai Standar Tata Kelola TI Yang Komprehensif
   A. COBIT 5: Prinsip dan Enabler
      Model Referensi Proses COBIT 5
      Domain Evaluate, Direct and Monitor (EDM)
      Domain Align, Plan and Organize (APO)
      Domain Build, Acquire, Implement (BAI) 
      Domain Delivery, Service and Support (DSS)
      Domain Monitor, Evaluate, Assess (MEA)
I. Statistik
J. Satu Data
   Open Data (Data Terbuka)
   Dasar Hukum Satu Data Indonesia
   Informasi yang dikecualikan
K. Satu Peta Nasional
L. Tata kelola Data (Data Governance) – DAMA-DMBOK
M. Persandian
   Komunikasi Persandian
   Keamanan Informasi
   Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)
   ISO/IEC 27001 sebagai Standar SMKI
   Indeks Keamanan Informasi (KAMI) versi 3.1 sebagai Tools SMKI
BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
III.1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
III.2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
III.3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah melalui UU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
III.4 Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik
III.5 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
III.6 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
III.7 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
III.8 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
III.9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS
IV.1. Landasan Filosofis
IV.2. Landasan Sosiologis
IV.3. Landasan Yuridis
BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH
1. Jangkauan
2. Arah Pengaturan
3. Ruang Lingkup Materi Muatan Peraturan Daerah Provinsi
BAB VI
PENUTUP
A. Simpulan
B. Saran 


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda