Sempat Masuk Daftar Red Notice, Bos DNA Pro Tertangkap Bareskrim di Bandara Soetta
TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), bos investasi bodong robot trading DNA Pro, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe akhirnya ditangkap.
Ia ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (24/4/2022) malam.
Kabar penangkapan Daniel Abe tersebut dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Selasa (26/4).
"Iya benar, kalau tidak salah Daniel ya. Daniel Abe. Iya (ditangkap di Bandara Soetta)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Whisnu mengatakan, pelaku saat ini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.
Bareskrim Polri sebelumnya berkoordinasi dengan interpol menerbitkan red notice terhadap tiga orang tersangka trading DNA Pro.
Ketiga orang tersangka itu adalah Ferawaty alias Fei, Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Ketiganya merupakan bos DNA Pro yang menjabat direktur, owner hingga founder.
Sebagai informasi, kepolisian telah menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron, yaitu AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri telah mengamankan dana para member.
Selain itu, polisi juga memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Masuk Daftar Red Notice, Bos DNA Pro Tertangkap Bareskrim di Bandara Soetta,
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda