Aturan Kehadiran Pegawai Pusdatin
Opsi 1
Setiap Pegawai di lingkungan PUSDATIN wajib :
1. Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan.
2. Bekerja di kantor (Work From Office/WFO) paling sedikit 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu di lokasi kerja (home base) unit dan 1 (satu) hari di kantor kerja bersama (Co-Working Space/CWS) wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang.
3. Bekerja di kantor paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu di lokasi kerja (home base) pegawai untuk fungsi layanan kawasan sesuai Surat Keputusan Penempatan Pegawai
Bagaimana dengan Pegawai di luar Jabodetabek
Opsi 2
Setiap Pegawai di lingkungan PUSDATIN wajib :
1. Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan.
2. Bekerja di kantor (Work From Office/WFO) paling sedikit 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu di lokasi kerja (home base) unit dan 1 (satu) hari di kantor kerja bersama (Co-Working Space/CWS) wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang.
3. Bekerja di kantor paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu di lokasi kerja (home base) pegawai untuk fungsi layanan kawasan dan pegawai yang di luar Jabodetabek sesuai Surat Keputusan Penempatan Pegawai
Opsi 3
Setiap Pegawai di lingkungan PUSDATIN wajib :
1. Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan.
2. Bekerja di kantor (Work From Office/WFO) paling sedikit 1 (satu) hari dalam 1 (satu) pekan di lokasi kerja (home base) unit.
3. Bekerja sesuai dengan skema pekerjaan yang ditetapkan pimpinan langsung.
4. Pegawai yang berada pada skema kerja layanan (fungsi layanan kawasan) wajib bekerja di lokasi kerja (home base) berdasarkan penyesuaian jadwal yang ditetapkan oleh pimpinan langsung.
5. Pegawai di luar Jabodetabek sesuai Surat Keputusan Penempatan Pegawai agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan fungsinya.
6. Mematuhi dan menjalankan penugasan yang ditetapkan pimpinan langsung.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda