Minggu, 06 Desember 2020

Dunia Baru, Pranata Komputer

 


Payung hukum

  1. Permenpan 66 tahun 2003 Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan angka kreditnya (sudah tidak berlaku dan diganti Permenpanrb 32/2020 ?)
  2. Perka BPS dan Ka BKN Nomor 4 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
  3. Perka BPS Nomor 286 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer (sudah tidak berlaku dan diganti Perka BPS Nomor 16 Tahun 2008)
  4. Perka BPS Nomor 16 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer
  5. Perpres Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata komputer
  6. Permenpanrb Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Pranata Komputer Ahli Madya, meliputi:

  1. melakukan review teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini atau tren teknologi informasi terkini;
  2. melakukan analisis dampak teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini dan trennya terhadap perubahan strategi bisnis institusi;
  3. menyusun kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
  4. melakukan pengkajian terhadap kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
  5. melakukan analisis kesenjangan terhadap strategi teknologi informasi;
  6. menyusun komponen enterprise architecture saat ini;
  7. melakukan analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture;
  8. membuat usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture;
  9. menyusun tata kelola teknologi informasi;
  10. melakukan pengkajian terhadap tata kelola teknologi informasi;
  11. melakukan pengukuran dan pengkajian terhadap keselarasan tujuan teknologi informasi dengan tujuan bisnis;
  12. menetapkan target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi;
  13. menetapkan cara mengukur performa teknologi informasi;
  14. menyusun pola acu (template) untuk strategi operasional rencana teknologi informasi;
  15. melakukan pengkajian terhadap kelayakan implementasi rencana teknologi informasi;
  16. menyusun strategi layanan teknologi informasi;
  17. mengelola anggaran layanan teknologi informasi;
  18. menyusun standard operational procedure untuk kegiatan information technology service management;
  19. mengelola tingkat layanan teknologi informasi;
  20. mengelola dukungan operasional layanan teknologi informasi;
  21. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi;
  22. menyusun atau mengelola strategi manajemen data instansi;
  23. menyusun kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data;
  24. melakukan review rekomendasi persetujuan arsitektur data;
  25. menyusun arsitektur integrasi data;
  26. menyusun standar metadata;
  27. menyusun kebijakan keamanan data;
  28. melakukan studi kelayakan audit teknologi informasi;
  29. menyusun proposal audit teknologi informasi;
  30. melakukan perancangan proses bisnis dan standard operational procedure pelaksanaan audit teknologi informasi;
  31. melakukan pengkajian terhadap framework audit teknologi informasi;
  32. melakukan pengkajian terhadap tool dan aplikasi yang digunakan untuk audit teknologi informasi;
  33. melakukan analisis data audit teknologi informasi;
  34. melakukan evaluasi kegiatan audit teknologi informasi;
  35. menyusun rencana manajemen risiko;
  36. melakukan analisis faktor risiko;
  37. melakukan identifikasi risiko;
  38. menyusun strategi penanganan risiko;
  39. membuat prosedur penanganan risiko;
  40. melakukan pemantauan (monitoring) terhadap strategi penanganan risiko;
  41. menyusun rumusan kebijakan keamanan jaringan;
  42. melakukan review kebijakan keamanan jaringan; dan
  43. melakukan pengkajian terhadap pemenuhan dan/atau kesesuaian infrastruktur teknologi informasi terhadap regulasi

Sumber : Pasal 8 butir 2(c) di Permenpanrb Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi;
b. infrastruktur teknologi informasi; dan
c. sistem informasi dan multimedia.

(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi:
1. information technology enterprise;
2. manajemen layanan teknologi informasi;
3. pengelolaan data (data management);
4. audit teknologi informasi; dan
5. manajemen risiko teknologi informasi;

b. infrastruktur teknologi informasi, meliputi:
1. sistem jaringan komputer; dan
2. manajemen infrastruktur teknologi informasi;

c. sistem informasi dan multimedia, meliputi:
1. sistem informasi;
2. pengolahan data; dan
3. area teknologi informasi khusus.


Konversi golongan ruang dan angka kredit
III.a : 100
III.b : 150
III.c : 200
III.d : 300
IV.a : 400
IV.b : 550
IV.c : 700
IV.d : 900
IV.e : 1.100

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda