Dunia Baru, Pranata Komputer
Payung hukum
- Permenpan 66 tahun 2003 Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan angka kreditnya (sudah tidak berlaku dan diganti Permenpanrb 32/2020 ?)
- Perka BPS dan Ka BKN Nomor 4 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
- Perka BPS Nomor 286 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer (sudah tidak berlaku dan diganti Perka BPS Nomor 16 Tahun 2008)
- Perka BPS Nomor 16 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer
- Perpres Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata komputer
- Permenpanrb Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Pranata Komputer Ahli Madya, meliputi:
- melakukan review teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini atau tren teknologi informasi terkini;
- melakukan analisis dampak teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini dan trennya terhadap perubahan strategi bisnis institusi;
- menyusun kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
- melakukan pengkajian terhadap kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
- melakukan analisis kesenjangan terhadap strategi teknologi informasi;
- menyusun komponen enterprise architecture saat ini;
- melakukan analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture;
- membuat usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture;
- menyusun tata kelola teknologi informasi;
- melakukan pengkajian terhadap tata kelola teknologi informasi;
- melakukan pengukuran dan pengkajian terhadap keselarasan tujuan teknologi informasi dengan tujuan bisnis;
- menetapkan target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi;
- menetapkan cara mengukur performa teknologi informasi;
- menyusun pola acu (template) untuk strategi operasional rencana teknologi informasi;
- melakukan pengkajian terhadap kelayakan implementasi rencana teknologi informasi;
- menyusun strategi layanan teknologi informasi;
- mengelola anggaran layanan teknologi informasi;
- menyusun standard operational procedure untuk kegiatan information technology service management;
- mengelola tingkat layanan teknologi informasi;
- mengelola dukungan operasional layanan teknologi informasi;
- melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi;
- menyusun atau mengelola strategi manajemen data instansi;
- menyusun kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data;
- melakukan review rekomendasi persetujuan arsitektur data;
- menyusun arsitektur integrasi data;
- menyusun standar metadata;
- menyusun kebijakan keamanan data;
- melakukan studi kelayakan audit teknologi informasi;
- menyusun proposal audit teknologi informasi;
- melakukan perancangan proses bisnis dan standard operational procedure pelaksanaan audit teknologi informasi;
- melakukan pengkajian terhadap framework audit teknologi informasi;
- melakukan pengkajian terhadap tool dan aplikasi yang digunakan untuk audit teknologi informasi;
- melakukan analisis data audit teknologi informasi;
- melakukan evaluasi kegiatan audit teknologi informasi;
- menyusun rencana manajemen risiko;
- melakukan analisis faktor risiko;
- melakukan identifikasi risiko;
- menyusun strategi penanganan risiko;
- membuat prosedur penanganan risiko;
- melakukan pemantauan (monitoring) terhadap strategi penanganan risiko;
- menyusun rumusan kebijakan keamanan jaringan;
- melakukan review kebijakan keamanan jaringan; dan
- melakukan pengkajian terhadap pemenuhan dan/atau kesesuaian infrastruktur teknologi informasi terhadap regulasi
Sumber : Pasal 8 butir 2(c) di Permenpanrb Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi;
b. infrastruktur teknologi informasi; dan
c. sistem informasi dan multimedia.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi:
1. information technology enterprise;
2. manajemen layanan teknologi informasi;
3. pengelolaan data (data management);
4. audit teknologi informasi; dan
5. manajemen risiko teknologi informasi;
b. infrastruktur teknologi informasi, meliputi:
1. sistem jaringan komputer; dan
2. manajemen infrastruktur teknologi informasi;
c. sistem informasi dan multimedia, meliputi:
1. sistem informasi;
2. pengolahan data; dan
3. area teknologi informasi khusus.
Konversi golongan ruang dan angka kredit
III.a : 100
III.b : 150
III.c : 200
III.d : 300
IV.a : 400
IV.b : 550
IV.c : 700
IV.d : 900
IV.e : 1.100
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda